माफिया Sertifikasi: Benarkah Ada Potongan “Lendir” di Balik Cairnya Tunjangan Profesi Guru?
Berikut adalah analisis kritis mengenai fenomena “Mafia Sertifikasi” dan bagaimana praktik ini merusak marwah pendidikan:
1. Anatomi Praktik Pungli Sertifikasi
Praktik ini biasanya terjadi secara sistematis dan memanfaatkan celah birokrasi yang panjang. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:
-
Pemotongan Langsung oleh Oknum Kolektif: Pungutan yang dikoordinir secara kolektif di tingkat sekolah atau kecamatan dengan dalih uang operasional untuk mengurus berkas ke tingkat kabupaten/kota.
2. Mengapa Guru Rentan Menjadi Korban?
Ada faktor psikologis dan sistemik yang membuat guru sulit melawan praktik ini:
-
Ketakutan akan Keterlambatan Cair: TPG sering kali menjadi tumpuan ekonomi guru (terutama untuk membayar cicilan atau biaya sekolah anak). Ketakutan bahwa tunjangan “nyangkut” membuat guru lebih memilih memberi sedikit uang daripada tidak cair sama sekali.
-
Lemahnya Perlindungan bagi Pelapor: Guru yang vokal melaporkan pungli sering kali justru dikucilkan oleh rekan sejawat atau bahkan diintimidasi secara karir oleh atasan.
Perbandingan: Alur Ideal vs. Alur “Mafia” Sertifikasi
3. Dampak Destruktif bagi Dunia Pendidikan
Praktik ini bukan sekadar masalah pencurian uang, tapi serangan terhadap integritas:
-
Guru Kehilangan Marwah Moral: Bagaimana guru bisa mengajarkan kejujuran dan anti-korupsi kepada siswa jika mereka sendiri menjadi bagian (korban atau pelaku) dari ekosistem pungli?
-
Kualitas Hidup Guru Tidak Meningkat: Tujuan TPG adalah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. Jika dipotong, esensi dari tunjangan tersebut menjadi tidak maksimal.
-
Apatisme terhadap Sistem: Guru menjadi apatis terhadap kebijakan pemerintah karena menganggap setiap kebijakan baru hanya akan menjadi ladang pungli baru bagi oknum birokrasi.
4. Solusi: Digitalisasi yang Manusiawi dan Transparan
Untuk memberantas mafia ini, diperlukan langkah radikal:
-
Penyederhanaan Birokrasi (Zero Human Touch): Semakin sedikit interaksi fisik antara guru dan petugas dinas dalam urusan pemberkasan, semakin kecil peluang pungli. Sistem harus benar-benar otomatis berbasis kinerja di platform digital.
-
Kanal Pengaduan Anonim yang Efektif: Pemerintah perlu menyediakan kanal pelaporan (seperti LAPOR! atau fitur pengaduan di PMM) yang menjamin kerahasiaan identitas guru pelapor secara absolut.
-
Sanksi Pemecatan bagi Oknum: Tidak boleh ada toleransi. Oknum dinas atau oknum guru yang menjadi “penarik upeti” harus diberikan sanksi berat hingga pemecatan untuk memberikan efek jera.
Kesimpulan
Tunjangan profesi adalah hak atas keringat guru, bukan “hadiah” dari birokrasi yang bisa dipotong seenaknya. Membiarkan mafia sertifikasi tetap tumbuh sama saja dengan memelihara kanker di jantung pendidikan kita. Guru harus berani berserikat untuk menolak, dan pemerintah harus menjamin keamanan mereka yang jujur.
Menurut Anda, apakah sistem digitalisasi (seperti PMM/e-Kinerja) saat ini sudah membantu mengurangi potensi pungli tersebut, atau justru memunculkan modus baru karena kerumitan teknisnya?

