Anak Emas Negeri, Anak Tiri Swasta: Mengapa Kasus Penahanan Ijazah dan Upiah di Bawah UMR Guru Yayasan Selalu Luput dari Radar Advokasi Pusat?
1. Hegemoni “ASN-Centric” di Jajaran Elit Pengurus Pusat
Akibat dari dominasi ini, perspektif dan agenda perjuangan organisasi menjadi sangat ASN-Centric:
-
Fokus yang Berat Sebelah: Energi organisasi habis terkuras untuk mengawal isu-isu regulasi birokrasi, seperti draf kuota pengangkatan PPPK, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kedinasan, dan skema birokrasi e-Kinerja.
-
Buta Huruf Regulasi Swasta: Karena latar belakang mereka yang murni birokrat pemerintahan, para elit sepuh ini gagap dan enggan menyentuh ranah hukum ketenagakerjaan (private sektor) yang memayungi guru swasta dan undang-undang yayasan. Bagi mereka, urusan guru swasta adalah “urusan rumah tangga orang lain” yang tabu untuk dicampuri.
2. Ketakutan Berkonfrontasi dengan Gurita Bisnis Yayasan Besar
Sekolah swasta di Indonesia bergerak dalam spektrum yang sangat ekstrem. Di satu sisi ada yayasan kecil pinggiran yang terseok-seok, namun di sisi lain ada gurita yayasan komersial skala besar (sekolah elite/internasional) yang memiliki jejaring bisnis dan politik yang luar biasa kuat.
Ketika ada laporan mengenai penahanan ijazah asli guru atau pemberlakuan denda penalti sepihak oleh yayasan besar, pengurus pusat sering kali memilih tiarap. Mereka takut berkonfrontasi dengan pemilik yayasan yang tidak jarang merupakan tokoh politik, pengusaha kakap, atau donatur penting di tingkat regional maupun nasional. Mengorbankan hak satu-dua guru kelas jauh lebih aman bagi stabilitas posisi elit organisasi ketimbang harus berhadapan dengan korporasi pendidikan yang memiliki tim hukum mahal.
3. Alibi Klasik “Otonomi Yayasan” Sebagai Tameng Pembiaran
Setiap kali perwakilan guru swasta mencoba membawa isu penahanan ijazah dan upah tidak layak ini ke forum-forum resmi organisasi, jawaban yang diterima selalu seragam dan normatif: “Kita harus menghormati otonomi dan draf perjanjian kerja bersama (PKB) internal yayasan.”
| Dalih “Otonomi Yayasan” Oknum Pengurus | Realita Hukum yang Sebenarnya |
| Perjanjian di atas meterai antara guru dan yayasan bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat organisasi. | Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sah perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang. Penahanan ijazah melanggar hak asasi kepemilikan dokumen negara. |
| Yayasan swasta memiliki standar penggajian sendiri sesuai kemampuan keuangan mereka yang fluktuatif. | UU Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha (termasuk yayasan) membayar upah di bawah minimum normatif yang ditetapkan gubernur. |
| Guru swasta masuk secara sukarela, jika tidak kuat dengan aturan silakan keluar baik-baik. | Guru swasta terpaksa menandatangani draf kontrak kerja yang eksploitatif karena desakan kebutuhan perut, bukan karena sukarela tanpa paksaan ekonomi. |
4. Kesimpulan: Bentuk Divisi Khusus Advokasi Swasta dan Dorong Sanksi Pidana
Format pembiaran ini tidak boleh diteruskan jika organisasi ini masih ingin memegang legitimasi sebagai wadah tunggal pelindung guru. Harus ada tindakan nyata untuk mengangkat derajat guru swasta dari status anak tiri:
-
Dirikan “Satgas Advokasi Guru Swasta” di Tingkat Pusat: Organisasi wajib membentuk divisi khusus yang diisi oleh advokat profesional (bukan LKBH papan nama) yang ahli di bidang hukum ketenagakerjaan dan hukum perdata yayasan. Satgas ini bertugas menerima laporan khusus terkait penahanan ijazah dan pemotongan upah ilegal.
-
Gugat Yayasan Nakal Secara Pidana (Pasal Penggelapan): Stop penyelesaian lewat jalur “mediasi damai” yang selalu memojokkan guru. Jika ada yayasan yang nekat menahan ijazah asli guru yang mengundurkan diri, tim hukum organisasi harus langsung melaporkan pemilik yayasan ke kepolisian dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dokumen milik orang lain.
-
Boikot Yayasan Eksploitatif dari Sistem Rekrutmen: Organisasi harus merilis daftar hitam (black list) yayasan-yayasan yang terbukti memperbudak guru dengan upah di bawah UMR dan penahanan ijazah. Imbau seluruh lulusan LPTK (Lembaga Penghasil Tenaga Kependidikan) untuk tidak melamar ke yayasan tersebut demi memutus pasokan tenaga kerja murah yang dieksploitasi.
Keadilan di dunia pendidikan tidak akan pernah tercapai selama garis pemisah antara guru negeri dan swasta terus dipelihara. Guru swasta mencerdaskan anak bangsa dengan kurikulum yang sama, di bawah merah putih yang sama, dan sudah saatnya mereka mendapatkan pembelaan hukum yang sama rata.

